
Profil Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Tengah

Jakarta (ANTARA) - Rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru di Papua resmi disahkan menjadi undang-undang pada hari Kamis (30/6).
Pengesahan dari tiga rancangan undang-undang pemekaran di Papua itu menjadi undang-undang tentunya mengandung harapan dapat mengakselerasi kemajuan pembangunan di tanah Papua.
Soal batas wilayah, bagian utara Provinsi Papua Tengah berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih.
Status otonomi Papua Tengah juga merupakan daerah otonomi khusus sebagaimana halnya dengan daerah induknya, yakni Provinsi Papua. Hal itu sesuai dengan UU Otsus yang terakhir diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Sebagaimana dalam Pasal 1 UU No. 2/2021, Otsus Papua berlaku bagi provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua.
Pada RUU DOB Papua Tengah pun juga dicantumkan pasal yang menyatakan "dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Papua Tengah yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI memberikan persetujuan untuk menerbitkan kebijakan otonomi khusus (otsus) pada 2001 setelah melalui pengkajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.
Otsus diatur dalam bentuk UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri pada tanggal 21 November 2001.
Pada tahun 2003, Presiden Megawati ketika itu juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2003 yang membagi Provinsi Papua menjadi dua, yakni Papua dan Irian Jaya Barat, demi mendorong tanah Papua bisa maju dan setara dengan daerah lainnya.
Saat ini, Pemerintah menyempurnakan kembali otsus Papua demi memberikan upaya maksimal dalam membangun Papua melalui UU No. 2/2021, yakni perubahan kedua dari UU No. 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Provinsi Papua yang dimaksud undang-undang adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi khusus maksudnya kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Meski baru terbentuk menjadi daerah otonomi, Provinsi Papua Tengah pun juga berstatus daerah otonomi khusus sesuai dengan UU Otsus terbaru.
Mengenai adat dan karakteristik wilayah yang mekar menjadi Papua Tengah, secara wilayah adat berada di Wilayah Adat Me Pago.
Karakteristik wilayahnya berupa pesisir dan pegunungan dengan ciri khas wilayah suku Mee yang hidup di sekitar Danau Paniai, Danau Tage, Danau Tigi, Lembah Kamu (sekarang menjadi Dogiyai), dan pegunungan Mapiha/Mapisa.
Mee berarti orang-orang yang telah dipenuhi dengan akal budi yang sehat, dapat berpikir secara logis, dapat membedakan suku tersebut dari suku yang lain, dan dapat membedakan barang miliknya dengan milik orang lain.
Mee juga orang yang telah dipenuhi dengan akal budi yang sehat dengan daerah garapannya dengan garapan milik orang lain, dan dapat menaati amanat-amanat yang diwariskan oleh leluhur, dan amanat yang paling utama yang dilarang adalah hal perzinahan.
Menurut data hasil Sensus Penduduk BPS 2020 jumlah penduduk daerah di Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Paniai sebanyak 220.410 jiwa, Kabupaten Nabire 169.136 jiwa, Mimika 311.969 jiwa, Dogiyai 116.206 jiwa, Intan Jaya 135.043 jiwa, Deiyai 99.091 jiwa, Puncak 114.741 jiwa, dan Puncak Jaya sebanyak 224.527 jiwa.
Data BPS untuk jumlah penduduk proyeksi 2021 memerinci jumlah penduduk Kabupaten Paniai sebanyak 223.467 jiwa, Kabupaten Nabire 170.914 jiwa, Mimika 316.295 jiwa, Dogiyai 117.818 jiwa, Intan Jaya 136.916 jiwa, Deiyai 100.466 jiwa, Puncak 115.474 jiwa, dan Puncak Jaya sebanyak 227.641 jiwa.
Terkait luas dan jumlah penduduk, kata Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito, nanti diatur dalam Permendagri tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Profil DOB Provinsi Papua Tengah
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
