Jakarta (ANTARA) - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H. Maming telah memunculkan konflik kepentingan.
"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.
Namun, lanjut Ahmad, Bambang malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata Ahmad.
Dia juga menyebut bahwa Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ahmad, hal ini melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka pemberian kuasa dari Mardani H Maming kepada Bambang dianggap tidak sah dan batal.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Biro hukum KPK sebut posisi Bambang Widjojanto munculkan konflik
Berita Terkait
Penasihat ekonomi Prabowo mengusulkan ubah skema subsidi BBM jadi BLT
Senin, 4 November 2024 15:25 Wib
Istri Gus Dur kunjungi MPR untuk terima surat tak berlakunya TAP MPR II/2001
Minggu, 29 September 2024 18:53 Wib
Jokowi dan SBY sepakat mendukung penuh pemerintahan Prabowo
Sabtu, 21 September 2024 13:37 Wib
Presiden Jokowi terima kunjungan SBY di Istana Merdeka Jakarta
Sabtu, 21 September 2024 12:11 Wib
Bamsoet menilai perlu adanya pembaruan perundangan soal senjata api
Rabu, 28 Agustus 2024 6:16 Wib
Mayjen TNI Muhammad Zamroni dikukuhkan menjadi Pangdam Udayana
Rabu, 21 Agustus 2024 11:37 Wib
Bamsoet minta Polri usut dugaan peretasan akun Google Bisnis
Rabu, 14 Agustus 2024 6:58 Wib
800 prajurit TNI dikerahkan menjadi petugas upacara HUT ke-79 RI di IKN
Selasa, 30 Juli 2024 17:53 Wib