Jakarta (ANTARA) - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H. Maming telah memunculkan konflik kepentingan.
"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.
Namun, lanjut Ahmad, Bambang malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata Ahmad.
Dia juga menyebut bahwa Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ahmad, hal ini melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka pemberian kuasa dari Mardani H Maming kepada Bambang dianggap tidak sah dan batal.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Biro hukum KPK sebut posisi Bambang Widjojanto munculkan konflik
Berita Terkait
Ketua MPR: UU Pemilu perlu disempurnakan di awal pemerintahan mendatang
Sabtu, 27 April 2024 19:58 Wib
Bamsoet : Indonesia butuh demokrasi gotong-royong, bukan oposisi
Jumat, 12 April 2024 7:00 Wib
Ketua MPR minta BPOM dan Polri tarik kosmetik ilegal dari pasaran
Jumat, 1 Maret 2024 17:56 Wib
TKN : Pertemuan capres Prabowo dengan SBY bahas kelanjutan program presiden penduhulu
Senin, 26 Februari 2024 5:04 Wib
Ketua MPR ajak semua pihak jaga kondusifitas di masa tenang Pilpres 2024
Sabtu, 10 Februari 2024 20:15 Wib
Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Otorita IKN
Rabu, 17 Januari 2024 13:58 Wib
Kepala Otorita IKN: Minat investor di Nusantara tetap terjaga
Rabu, 17 Januari 2024 11:58 Wib
Rudy Tanoe bersikap bungkam usai diperiksa KPK soal korupsi bansos
Kamis, 14 Desember 2023 14:23 Wib