Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir Joshua
Berita Terkait
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Khamenei : Kami akan balas dan buat Israel sesali serangannya di Konsulat Iran
Rabu, 3 April 2024 6:19 Wib
Polri gelar rakor lintas sektor bahas persiapan Operasi Ketupat 2024
Senin, 25 Maret 2024 9:25 Wib
Panglima TNI mutasi 52 perwira tinggi termasuk Kepala BAIS
Minggu, 24 Maret 2024 6:38 Wib
1.088 prajurit TNI tergabung pasukan PBB di Lebanon kembali ke tanah air
Kamis, 14 Maret 2024 12:25 Wib
Kemenkumham Sulsel ikuti rakor perumusan penanganan dugaan pelanggaran HAM
Jumat, 8 Maret 2024 16:14 Wib
Kabarhakam Polri : Situasi keamanan Sulsel barometer di Indonesia timur
Selasa, 5 Maret 2024 13:07 Wib
Panglima TNI dan Kasad menerima brevet kehormatan Hiu Kencana Korps Kapal Selam TNI AL
Minggu, 3 Maret 2024 19:08 Wib