Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando.
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.
Hal yang memperberat yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.
Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8).
Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis delapan bulan penjara terhadap enam pengeroyok Ade Armando
Berita Terkait
OIKN: Pusat data dan Komputasi berperforma tinggi penting untuk kota cerdas di IKN
Rabu, 1 Mei 2024 10:14 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Polda Sulbar perketat pengamanan pusat keramaian pascalebaran
Senin, 15 April 2024 18:27 Wib
DK PWI Pusat sebut bantuan Rp6 M dari BUMN untuk UKW tidak boleh disalahgunakan
Minggu, 7 April 2024 6:21 Wib
Polres Sidrap libatkan polwan pantau keamanan di pusat perbelanjaan
Kamis, 4 April 2024 2:12 Wib
Polda Sulsel turunkan 143 polisi wanita kawal pusat-pusat perbelanjaan
Rabu, 3 April 2024 19:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel dorong Kabupaten Wajo jadi pusat ikan air tawar
Selasa, 2 April 2024 19:17 Wib