Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mendeportasi warga negara Belanda George David Franciscus Makatita karena terbukti melakukan pelanggaran berupa manipulasi data kependudukan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Jumat, mengatakan deportasi dilakukan setelah terbukti adanya manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh WN Belanda itu.
"George ini sebelum dideportasi telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Ambon pada 24 Maret 2022 atas pidana manipulasi data kependudukan," ujarnya.
Alimuddin menjelaskan pelanggaran pidana manipulasi data kependudukan itu tertuang dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. George David dipidana penjara 1,5 tahun.
Dalam masa tahanannya, George mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022. Maka dari itu, George selesai menjalani pidana pada tanggal 17 Agustus 2022 yang seharusnya bebas pada tanggal 5 September 2022. GD menjalani hukuman di dalam Rutan Kelas II Ambon selama total 1 tahun 5 bulan.
Alimuddin menerangkan setelah masa pidana selesai, George kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama tiga hari.
Pada 20 Agustus 2022, George dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka pendeportasian ke negara asal sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah 20 hari didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, George dideportasi kembali ke Belanda," terangnya.
Alimuddin mengatakan bahwa proses deportasi George tidak menemui kendala, hal ini karena ia telah memiliki surat perjalanan, juga tiket kembali ke negaranya.
"Sebelum dipindahkan, George telah mempunyai surat perjalanan juga tiket keberangkatan ke Belanda, jadi proses deportasi tidak memakan waktu lama, kendala pendeportasian biasa kami hadapi apabila deteni belum memiliki surat perjalanan atau paspor," katanya.
Berita Terkait
Polrestabes Makassar menangkap dua pencuri perangkat telekomunikasi XL
Selasa, 14 Mei 2024 6:57 Wib
KPU Makassar : Tidak ada bakal pendaftar calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:36 Wib
KPU Sulsel pastikan tidak ada calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:35 Wib
Info Haji 2024 - Bandara Hasanuddin layani 37 kloter JCH Embarkasi Makassar
Senin, 13 Mei 2024 5:58 Wib
Info Haji 2024 - Pj Gubernur Sulsel: Luruskan niat hanya untuk beribadah
Senin, 13 Mei 2024 5:56 Wib
Info Haji 2024 - Calon haji asal Makassar batal berangkat setelah dinyatakan hamil
Senin, 13 Mei 2024 5:55 Wib
Imigrasi Makassar: Masa berlaku paspor JCH hingga 10 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 22:12 Wib
Info Haji 2024 - Kemenkumham Sulsel ikut melepas JCH kloter I Embarkasi Makassar
Minggu, 12 Mei 2024 21:11 Wib