Yogyakarta (ANTARA) - Pakar media sosial (medsos) Indonesia Ismail Fahmi meminta pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP) setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini," ujar Ismail Fahmi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
Menurut Ismail, komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan lembaga.
Di sejumlah negara maju seperti di Singapura, juga sudah lama dibentuk Personal Data Protection Commission Singapore, demikian pula sejumlah negara di Eropa.
"Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja," ucap pendiri Done Emprit itu.
Menurut dia, terkait perlindungan data pribadi, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.
"Sedangkan yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden," ujar dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar minta pemerintah segera membentuk komisi independen PDP
Berita Terkait
Pesawat komersial terbesar A380 mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai
Kamis, 1 Juni 2023 17:39 Wib
Pengamat militer: Siaga tempur di Papua sejalan dengan sikap pemerintah
Rabu, 19 April 2023 23:52 Wib
Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim dinobatkan sebagai pemain terbaik Liga 1 Indonesia
Senin, 17 April 2023 8:01 Wib
Liga 1 Indonesia - Bek sayap Persija Jakarta bidik tiga poin ketika hadapi PSIS Semarang
Selasa, 13 Desember 2022 5:31 Wib
Mantan Dirut PNRI dan mantan tim teknis KTP-elektronik dituntut 5 tahun penjara
Senin, 17 Oktober 2022 22:17 Wib
Pengamat: Yudo Margono berpeluang jadi panglima TNI pada 2023
Sabtu, 25 Juni 2022 13:26 Wib
KPK rampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi KTP-el di Kemendagri
Kamis, 2 Juni 2022 18:34 Wib
Jenazah Fahmi Idris dimakamkan satu liang lahat bersama istri pertama
Minggu, 22 Mei 2022 15:35 Wib