Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berkaitan dengan badan publik.
Hal tersebut disampaikan nya menanggapi UU PDP yang baru saja resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (17/10).
"Posisi Komisi Informasi Pusat siap untuk menjalankan atau bekerja sama dalam memonitor dan evaluasi terhadap pengawalan tata kelola data pribadi tersebut agar tetap sesuai dengan ukuran-ukuran Keterbukaan Informasi Publik," kata Arya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
UU PDP, kata Arya, memiliki irisan substansi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama bagaimana Pemerintah dan badan publik melindungi data pribadi.
Arya menjelaskan bahwa UU KIP memberikan penekanan khusus pada Pemerintah dan badan publik, sementara UU PDP memberikan perhatian pada pengelolaan data pribadi oleh Pemerintah dan/atau swasta.
"Maka irisan agenda dengan UU KIP memberi penekanan agar Badan Publik harus kian komitmen dalam menjaga data pribadi sebagaimana diamanahkan kedua UU tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa adanya UU PDP telah memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Adapun dalam UU KIP, memiliki pasal yang substansi nya menjaga kepentingan perlindungan data pribadi.
"Sejak terbitnya UU KIP di tahun 2008 sudah ada substansi perlindungan data pribadi," ucapnya.
Arya pun memastikan Komisi Informasi Pusat akan mengawal agar informasi atau data pribadi yang dikelola badan publik tetap berhak dikecualikan untuk dibuka ke khalayak masyarakat.
"UU KIP juga berkepentingan memastikan badan publik berhak menolak permohonan informasi terhadap informasi dikecualikan, yaitu informasi yang berpotensi persaingan tidak sehat dan informasi yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional," ucap Arya.
Berita ini telah juga tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP: Siap laksanakan subtansi UU PDP terkait badan publik
Berita Terkait
KIP: Salinan putusan perceraian Ria Ricis merupakan informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 11:13 Wib
Presiden Jokowi: Perangkat teknologi-komunikasi masih didominasi impor
Selasa, 7 Mei 2024 11:43 Wib
Kadis KP: Manfaatkan informasi BMKG tingkatkan produksi perikanan
Sabtu, 27 April 2024 21:34 Wib
MK memastikan informasi RPH PHPU Pilpres 2024 tidak bocor
Jumat, 19 April 2024 17:52 Wib
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
BSSN menjadikan Sulsel lokus pelatihan keamanan informasi
Minggu, 3 Maret 2024 19:01 Wib
Diskominfo edukasi siswa di Sulbar memanfaatkan internet secara bijak
Selasa, 27 Februari 2024 21:38 Wib