Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengharapkan revisi UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Badan Legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU 23/2011 agar masuk dalam prolegnas. Hal ini karena seiring adanya peran ganda oleh Baznas, yakni Baznas selain regulator, juga sekaligus operator," katanya melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Kamis.
Pentingnya pemisahan peran ganda, menurut dia, untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam berbagai kebijakan.
"Ini harus terpisah, untuk meminimalisir conflict of interest di kemudian hari," ujar Kahfi di hadapan 195 Laznas dan 119 peserta kegiatan CEO OPZ Forum di Jakarta.
Bukan hanya persoalan konflik kepentingan, UU 23/2011 akan memicu dampak kriminalitas bagi lembaga zakat baik tingkat wilayah maupun kabupaten dan kota di Indonesia.
"Pada UU 23/2011 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak memiliki izin dan dibatasinya jumlah Laznas di provinsi dan Laznas di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama dan penuh kepentingan," urainya.
Selanjutnya, kata Kahfi, penting untuk menelaah kembali UU Zakat ini. Ia juga berharap agar peran organisasi pengelola zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia.
Ia juga menyebut hal penting lain yang perlu ditingkatkan adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendistribusian zakat agar lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam.
"Saya menyambut baik acara ini sebagai upaya forum zakat dalam melakukan pencerahan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat dalam pembangunan negara," kata Kahfi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi VIII DPR harap revisi UU Zakat masuk prolegnas
Berita Terkait
MK tak menerima permohonan PPP soal PHPU Pileg DPR Dapil Jateng 3
Selasa, 21 Mei 2024 15:40 Wib
DPR mendesak Kemendikbudristek pastikan UKT sesuai ekonomi mahasiswa
Selasa, 21 Mei 2024 15:39 Wib
Mendikbudristek: Aturan baru soal kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru
Selasa, 21 Mei 2024 15:33 Wib
Ketua DPR: 36 delegasi parlemen dunia siap menghadiri WWF di Bali
Minggu, 19 Mei 2024 15:05 Wib
Tahan bantuan ke Israel, anggota DPR AS ajukan pemakzulan terhadap Presiden Biden
Sabtu, 11 Mei 2024 15:11 Wib
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
Komisi II DPR : Pemerintah perlu sikapi usulan penundaan seleksi CASN pada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 13:07 Wib
Ketua DPR mengingatkan pentingnya perlindungan dan keadilan pada Hari Buruh 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:11 Wib