Kupang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Roberth M Tacoy, menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi dana bantuan sosial 2009, Jantje Taek di Kabupaten Belu, wilayah batas negara RI-Timor Leste, senilai Rp1,8 miliar.
"Tim berpendapat karena sesuai keterangan medical record dari RSUD, yang bersangkutan masih sakit, maka perlu perawatan sehingga permohonan pengalihan tidak dikabulkan," kata Tacoy yang dihubungi dari Kupang melalui telepon genggamnya, Jumat.
Menurut dia, seseorang yang sedang sakit, tentunya membutuhkan perwatan yang serius agar bisa segera sembuh. Oleh karena itu, perawatan terhadap tersangka yang dilakukan di RSUD Atambua, terus dilakukan untuk bisa sehat.
Kuasa Hukum Tersangka Janjte Taek, Jemy Haekaseh, mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada Kejari Atmbua, masing-masing dengan alasan sakit dan karena tersangka masih dibutuhkan tenaganya untuk sejumlah tugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
Dasar permohonan tersebut, menurut Tacoy, sangat kondradiktif, di mana di satu sisi, keluarga menginginkan tersangka dialihkan statusnya karena sakit. Tetapi di pihak lainnya, Pemerintah Kabupaten Belu masih membutuhkan tenaganya untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset daerah (PPKAD).
"Karena itulah kami berpendapat, sebaiknya tersangka tetap fokus berobat di rumah sakit hingga sehat," kata mantan staf Inteligen pada Kejaksaan Agung RI itu.
Terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan tersangka Jantje Taek dari keseluruhan alokasi anggaran dana bantuan sosial 2019 sebesar Rp1,8 miliar, oleh BPK RI, Tacoy mengatakan, akan segera diperoleh.
Dikatakannya, BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Kupang meminta tim penyidik dari Kejari Atambua untuk melakukan gelar perkara (ekspose) kasus tersebut di BPK RI di Kupang pekan depan.
"Tim segera mempersiapkan segala yang diperlukan untuk melakukan ekspose kasus tersebut di BPK RI di Kupang," kata Tacoy.
Kuasa Hukum Tersangka Jantje Taek, Jemy Haekaseh, yang dihubungi terpisah membenarkan, penolakan permohonan pengalihan status kliennya tersebut.
Menurut dia, permohonan tersebut, didasari kepada pertimbangan kemanusiaan kliennya yang sedang sakit. Dan karena itu, keluarga dan pihaknya sangat membutuhkan kebijakan dan pertimbangan kemanusiaan dari pihak Kajari Atambua.
"Namun semua ini merupakan hak prerogatif pihak kejaksaan, kita terima saja keputusan itu," kata Jemy.
Terkait kontradiktif dasar permohonan, karena alasan sakit dan masih dibutuhkan Pemkab Belu, Jemy mengaku itu hak setiap pemohonan. Dikatakannya, sakitnya tersangka itu menjadi dasar awal permohonan keluarga melalui kuasa hukum. Sedangkan di luar sepengetahuan, Pemda Belu juga memohon hal yang sama karena kebutuhan pekerjaan.
"Ini sebenarnya tidak kontradiktif, karena jika sehat pasti tersangka bisa melaksanakan tugasnya kembali karena tenaganya sangat dibutuhkan," kata Jemy.
Dia menambahkan, keluarga melalui Kuasa Hukum, tidak pernah bermaksud menunda atau membatalkan proses hukum yang sudah jalan, hingga penetapan Jantje Taek sebagai tersangka. "Prose hukum terus kita junjung tinggi dan kita lanjutkan, kita tidak ganggu itu. Yang kita mohon hanyalah pertimbangan kemanusiaan untuk pengalihan status tahanan klien kami," kata Jemy.
Tersangka Jantje Taek ditahan di lembaga pemasyarakatan Atambua sejak 5 November 2012, oleh penyidik Kejari Atambua atas sangkaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2009 senilai Rp1,8 miliar.
Dia disangka telah menyalahgunakan kewenanganya selaku bendahara umum daerah tahun 2009, terhadap pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial bagi warga miskin dan tidak mampu dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (T.KR-YHS/I006)
Berita Terkait
Ribuan umat Katolik mengikuti perayaan misa Malam Natal di Gereja Katedral Santa Mari Belu
Senin, 25 Desember 2023 5:38 Wib
Imigrasi antisipasi lonjakan permintaan visa jelang Pilpres Timor Leste
Minggu, 13 Maret 2022 13:27 Wib
Belasan WNI tertahan di perbatasan setelah Timor Leste lakukan "lockdown"
Kamis, 19 Maret 2020 16:25 Wib
Pemkab Belu bangun 15 sumur bor atasi kesulitan air
Senin, 5 Agustus 2019 9:19 Wib
BRI Atambua Siapkan Layanan Perbankan BUM Desa
Kamis, 18 Mei 2017 0:11 Wib
NTT usul jalur kereta api Kupang-Atambua
Jumat, 22 Januari 2016 21:21 Wib
Semua SPBU di Atambua Kehabisan BBM
Minggu, 10 Maret 2013 13:00 Wib
Bupati Belu Saksi Bansos Rp1,8 Miliar
Selasa, 6 November 2012 14:56 Wib