Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
"Termasuk mengajukan mereka yang menjadi komandan dan memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut, serta pelaku lapangan untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Abdul Haris Semendawai pada kegiatan refleksi penegakan HAM di Indonesia tahun 2022, sekaligus dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya.
Eks Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut mengatakan putusan majelis hakim pada Kamis (8/12/2022) telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya bagi korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan.
"Itu merupakan Kamis kelabu bagi penegakan HAM di Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam hal ini kasus Paniai yang terjadi pada Desember 2014.
Di tengah terjadinya stagnasi penegakan hukum kasus pelanggaran HAM, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
Komnas HAM sendiri menyatakan kesediaan sesuai permintaan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM untuk membantu sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme yudisial. Termasuk tidak melanggar mekanisme pro justitia serta memastikan jaminan kerahasiaan dan keamanan para korban pelanggaran HAM berat.
Terkait pelanggaran HAM berat, lembaga tersebut juga telah menyampaikan merekomendasikan. Pertama, pemerintah harus memperkuat dukungan proses penyelesaian melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Hal itu dengan memerhatikan berbagai aspek agar pengadilan bisa berjalan mewujudkan keadilan serta pemulihan korban
Kedua, Kejagung dan Komnas HAM harus bekerja sama untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan lembaga HAM tersebut. Terakhir, tim penyelesaian pelanggaran HAM berat nonyudisial melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus kasus, dan merekomendasikan pemulihan yang konkret serta bermartabat bagi korban.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM desak Kejagung ajukan kasasi terkait putusan kasus Paniai
Berita Terkait
Kapolres Paniai : Evakuasi tiga jenazah korban KKB di Pos Pol 99 pada Jumat
Kamis, 21 Maret 2024 13:28 Wib
Kapolres Paniai : Dua korban penembakan KKB di Bayu Biru dievakuasi ke Nabire
Selasa, 6 Februari 2024 14:23 Wib
Amnesty Internasional nilai penyelidikan tragedi Paniai perlu dibuka kembali
Jumat, 9 Desember 2022 15:17 Wib
Isak Sattu sampaikan rasa syukur usai divonis bebas
Kamis, 8 Desember 2022 18:31 Wib
KontraS sayangkan putusan bebas pelanggar HAM berat Paniai Papua
Kamis, 8 Desember 2022 21:16 Wib
Pengadilan HAM Makassar vonis bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai
Kamis, 8 Desember 2022 21:08 Wib
Komnas HAM: Mantan Wakapolri dan Pangdam harusnya diperiksa lebih dalam terkait Paniai
Kamis, 10 November 2022 17:20 Wib
Komnas HAM mengingatkan sidang pelanggaran HAM Paniai harus serius jalani UU HAM
Kamis, 10 November 2022 15:42 Wib