Akun medsos Kejari Gowa diretas untuk kritisi perkara Sambo
Makassar (ANTARA) - Akun resmi media sosial twitter dan instagram Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa di retas hacker bernama Opposite 6890 dengan menuliskan kritikan ketidakpuasan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara Ferdy Sambo usai agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan infrormasi yang kami dapatkan, ini diretas sejak kemarin, hari Rabu, 18 Januari 2023. Hari ini baru kami terima laporan dari Kejari Gowa bahwa akunnya itu di-hacker," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi di Makassar, Kamis.
Peretasan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, kata dia, dengan memasukkan beberapa kalimat yang sifatnya menghina institusi kejaksaan setelah pembacaan dakwaan JPU atas kasus Ferdy Sambo Cs.
Menanggapi penyerangan akun medsos Kejari Gowa, pihaknya segera melaporkan ke pihak yang berwajib guna melacak dan menangkap siapa pelaku peretas akun tersebut.
"Kita akan melaporkan juga secara resmi tentang peretasan ini kepada Polres Gowa, maupun kepada Polda Sulsel untuk segera dilakukan tindakan pelaporan," ucap Soetarmi menegaskan.
Selain pelaporan, langkah kedua yang dilakukan adalah berupaya untuk mengembalikan kembali akun tersebut setelah dikuasai hacker mengingat pengikutnya cukup banyak sekaligus memberikan klarifikasi ke publik bahwa akun itu sudah diretas.
"Upaya dilakukan mengembalikan akun tersebut secara normal seperti semula. Karena disini kan (akun medsos) banyak followersnya, jadi kita akan tetap memperbaiki akun tersebut, untuk dapat di akses kembali ( dikuasai)," paparnya.
Sebelumnya, akun medsos Kejari Gowa di retas hacker dengan menuliskan kritikan atas putusan perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat diketahui orang kepercayaan terdakwa.
Tulisan tersebut mengkritik terkait perbedaan tuntutan JPU kepada terdakwa Barada Richard Eliezer (Justice Collaborator) yang dituntut 12 tahun penjara dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
"Berdasarkan infrormasi yang kami dapatkan, ini diretas sejak kemarin, hari Rabu, 18 Januari 2023. Hari ini baru kami terima laporan dari Kejari Gowa bahwa akunnya itu di-hacker," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi di Makassar, Kamis.
Peretasan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, kata dia, dengan memasukkan beberapa kalimat yang sifatnya menghina institusi kejaksaan setelah pembacaan dakwaan JPU atas kasus Ferdy Sambo Cs.
Menanggapi penyerangan akun medsos Kejari Gowa, pihaknya segera melaporkan ke pihak yang berwajib guna melacak dan menangkap siapa pelaku peretas akun tersebut.
"Kita akan melaporkan juga secara resmi tentang peretasan ini kepada Polres Gowa, maupun kepada Polda Sulsel untuk segera dilakukan tindakan pelaporan," ucap Soetarmi menegaskan.
Selain pelaporan, langkah kedua yang dilakukan adalah berupaya untuk mengembalikan kembali akun tersebut setelah dikuasai hacker mengingat pengikutnya cukup banyak sekaligus memberikan klarifikasi ke publik bahwa akun itu sudah diretas.
"Upaya dilakukan mengembalikan akun tersebut secara normal seperti semula. Karena disini kan (akun medsos) banyak followersnya, jadi kita akan tetap memperbaiki akun tersebut, untuk dapat di akses kembali ( dikuasai)," paparnya.
Sebelumnya, akun medsos Kejari Gowa di retas hacker dengan menuliskan kritikan atas putusan perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat diketahui orang kepercayaan terdakwa.
Tulisan tersebut mengkritik terkait perbedaan tuntutan JPU kepada terdakwa Barada Richard Eliezer (Justice Collaborator) yang dituntut 12 tahun penjara dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.