Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirop secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter.
Pernyataan itu dikemukakan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin, menyikapi kemunculan kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta.
"Yang paling baik saat ini adalah konsultasi ke tenaga kesehatan (nakes). Jangan beli obat sendiri dulu," kata Siti Nadia.
Apabila anak sakit, lanjutnya, Kemenkes menyarankan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan obat dari dokter.
"Kalau sampai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan masih menggunakan obat puyer," katanya.
Siiti Nadia mengatakan kasus GGAPA pada anak kembali terjadi di Indonesia. Setelah sempat mereda pada akhir 2022 dan kini kasusnya teridentifikasi di DKI Jakarta.
Dari dua kasus yang dilaporkan Dinkes DKI, satu pasien masih berstatus suspek dan satu kasus terkonfirmasi meninggal dunia setelah mengalami keluhan demam dan sulit buang air kecil.
"Pasien punya riwayat meminum obat sirop yang dibeli mandiri," katanya.
Obat sirop penurun demam tersebut bermerk dagang Praxion yang dibeli dari apotek di Jakarta.
Hingga kini, kata dia, Kemenkes beserta pihak terkait masih menelusuri keterkaitan cemaran senyawa kimia Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melebihi ambang batas pada bahan baku produk tersebut, dengan kasus GGAPA yang dialami pasien.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Hindari beli obat sirop secara mandiri tanpa resep dokter
Berita Terkait
BPOM mengumumkan obat sirop Praxion aman dikonsumsi
Rabu, 8 Februari 2023 15:53 Wib
Peredaran obat sirop merek Praxion distop sembari investigasi ginjal akut
Senin, 6 Februari 2023 10:58 Wib
BPOM mencabut izin edar obat sirop produksi PT REMS
Rabu, 7 Desember 2022 12:05 Wib
BPOM: Gugatan hukum terkait obat sirop mengandung zat berbahaya ke PTUN langkah salah
Kamis, 17 November 2022 17:09 Wib
BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi berstatus tersangka produk obat sirop
Kamis, 17 November 2022 17:01 Wib
Kementerian Kesehatan mengumumkan 12 obat kritikal yang boleh diresepkan
Rabu, 16 November 2022 15:19 Wib
BPOM mencabut sertifikat CPOB tiga perusahaan farmasi terkait cemaran EG/DEG
Selasa, 8 November 2022 8:36 Wib
Dinkes Sinjai perketat pengawasan terhadap peredaran obat sirop di apotek
Senin, 7 November 2022 19:19 Wib