Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua.
"Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," kata Jaleswari di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut, memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jaleswari pun mengatakan penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan atas perintah presiden.
"Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyebut Papua saat ini telah berstatus darurat sipil akibat serangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Lodewijk menyebut dengan status darurat sipil, maka pertanggungjawaban penguasa darurat sipil di Papua adalah polisi. DPR pun mendukung penuh operasi yang dilakukan polisi di sana, termasuk upaya prioritas mencari pilot Susi Air yang masih dalam penguasaan KKB.
Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY hilang kontak pada Selasa (7/2) pukul 6.35 WIT di Lapangan Terbang Distrik Paro saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika.
Susi Air mendapati pemancar sinyal darurat atau emergency locator transmitter (ELT) pesawat dalam posisi aktif pukul 9.12 WIB.
Maskapai itu kemudian merespons dengan kondisi darurat lewat pengiriman pesawat lain guna mengecek posisi pesawat yang belakangan ditemukan dalam kondisi terbakar di landasan Lapangan Terbang Distrik Paro. Lima penumpang pesawat itu telah dievakuasi dari Paro ke Timika.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut prioritas pihaknya saat ini mencari keberadaan Pilot Susi Air Kapten Philip Max Marthin.
Menurut Yudo, sang pilot tidak disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM, tetapi melarikan diri setelah diancam saat pesawat yang diawakinya diduga dibakar kelompok tersebut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana: Tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di Papua
Berita Terkait
OPM menyerang Polsek Homeyo akibatkan seorang warga sipil tewas
Selasa, 30 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
Kepala Desa Karutan Luwu divonis melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Kemenag: KUA bakal jadi "hub" urusan agama, bukan hanya soal pernikahan
Kamis, 14 Maret 2024 15:02 Wib
PBB 'sangat khawatir' atas nasib warga sipil Rafah di Gaza
Sabtu, 10 Februari 2024 11:14 Wib
KASN: 183 ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Selasa, 6 Februari 2024 10:52 Wib
Bawaslu Sulsel menegaskan ASN tidak boleh berkampanye
Sabtu, 27 Januari 2024 1:02 Wib
Dewan Eropa menyoroti besarnya jumlah korban sipil di Gaza
Rabu, 24 Januari 2024 13:48 Wib