Kupang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae karena terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan sembilan orang anak.
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.
Berita Terkait
Pesepak bola asal Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Kemlu: 166 WNI hadapi hukuman mati di luar negeri
Selasa, 5 Maret 2024 17:33 Wib
Cawapres Mahfud setuju koruptor divonis hukuman mati
Kamis, 8 Februari 2024 7:03 Wib
Pengadilan Tinggi Jakarta perberat hukuman Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 14:15 Wib
JK ingatkan hukuman aparat negara tidak netral selama pemilu amat berat
Minggu, 19 November 2023 19:41 Wib
Pengacara kurir narkoba divonis pidana mati mengajukan banding
Kamis, 5 Oktober 2023 19:26 Wib
KBRI: Penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia tidak bersifat absolut
Kamis, 21 September 2023 16:30 Wib
Mahkamah Agung memutuskan hukuman Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup
Selasa, 8 Agustus 2023 21:35 Wib