
Anggota KPU Sidrap Divonis Bebas

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Anggota KPU Sidrap, Intan Basri, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap dalam kasus dugaan penggelembungan suara hasil pemilu legislatif 9 April lalu.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Edwin Yudi Purwanto (ketua), serta anggota Phillip Mark, dan Fitria Ade Maya, mengatakan, selama proses persidangan, dua pasal yang didakwakan kepada Intan tidak terbukti.
Seperti diketahui, Intan Basri dituntut dengan pasal primer yaitu pasal 299 ayat 2, subsider yaitu pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran administrasi pemilu, dan itu tidak diatur dalam dakwaan JPU. Maka, kami nyatakan terdakwa bebas dari tuntutan," kata Edwin saat membacakan putusannya.
Dikatakan juga, dalam pasal 253 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 disebutkan, jika terjadi kesalahan dalam berkas pleno hasil pemilu, maka KPU berhak melakukan koreksi.
Dengan demikian, tuntutan JPU agar Intan Basri divonis hukuman penjara selama tujuh bulan, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, JPU yang terdiri dari Soetarmi dan A Sudirman, mengatakan pikir-pikir selama tiga hari.
Sementara itu, Intan yang ditemui usai persidangan mengaku sangat senang dengan putusan tersebut.
(T.PSO-098/Z003)
