Jakarta (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pekerja BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City.
"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan," kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1 Bima Ali Amuntarja dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Bima menuturkan BRI melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materiil dan immateriil, dengan melakukan pemecatan kepada oknum tersebut.
Pengungkapan permasalahan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City merupakan inisiatif BRI untuk membawa ke ranah hukum, sebagai bentuk keseriusan BRI dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Saat ini, permasalahan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku," ujarnya.
BRI tidak memberikan toleransi (zero tolerance) terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dan prudential banking, dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Selanjutnya BRI melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik material dan nonmaterial, dengan melakukan pemecatan kepada oknum tersebut.
BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi pihak aparat penegak hukum setempat, yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.
Bima mengatakan BRI selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan secara periodik melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan seorang karyawati bagian kasir (teller) BRI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
"Karyawan inisial SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/3).
Ia menjelaskan, karyawati tersebut bernama Syahira Aninda Putri (SAP) dan kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Ia menyebutkan, dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRI pastikan nasabah tidak dirugikan atas dugaan korupsi karyawati BRI
Berita Terkait
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 0:47 Wib
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Mencermati janji polisi menuntaskan kasus Firli Bahuri
Minggu, 28 April 2024 13:18 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib