Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan sosialisasi program keadilan restoratif (restorative justice) kepada kalangan kelompok informasi masyarakat (KIM) guna memberikan pemahaman tentang penanganan hukum.
Kelompok informasi masyarakat yang mengikuti kegiatan sekolah internet yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) Provinsi Sulbar itu di Mamuju, Rabu, menghadirkan pembawa materi oleh Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulbar, Baharuddin.
Baharuddin menyampaikan bahwa penuntutan perkara hukum yang ditangani penegak hukum bisa dihentikan tanpa berproses di pengadilan melalui program restorative justice.
Menurut dia, program keadilan restoratif ini sangat penting disosialisasikan kepada agar masyarakat memahami penanganan hukum itu.
"Pelaksanaan restorative justice ini terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kejahatan tidak berhubungan dengan ketertiban umum, selain pelaku bukan seorang residivis," katanya.
Ia menyampaikan bahwa penghentian penuntutan melalui restorative justice atau berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka pemulihan keadaan semula.
"Restorative justice ini dilaksanakan dengan alasan adanya pemberian maaf dari para korban, sehingga keadilan bagi pelaku dan korban, serta menghidupkan kembali hukum adat atau kearifan lokal masyarakat pada daerah setempat," katanya.
Ia juga mengatakan berdasarkan penyampaian Jaksa Agung bahwa keadilan tidak ada dalam buku, tetapi ada dalam hati sanubari para penegak hukum.
"Sehingga hukum harus dilaksanakan tajam ke atas dan humanis ke bawah untuk keadilan," katanya.
Berita Terkait
Polresta Bulukumba memusnahkan barang bukti sabu dari 7 kasus
Jumat, 26 April 2024 16:57 Wib
Dua Kejari mengajukan Restoratif Justice di Kejati Sulsel
Selasa, 30 Januari 2024 20:52 Wib
Hakim MA mengusulkan adanya Police Justice untuk pelaksanaan eksekusi
Senin, 27 November 2023 12:07 Wib
KPK memperpanjang penahanan tersangka pengacara kasus Lukas Enembe
Senin, 14 Agustus 2023 17:26 Wib
Menkopolhukam : Restorative Justice dikembangkan dari hukum adat di Indonesia
Senin, 7 Agustus 2023 20:04 Wib
Kejagung menghentikan 3.121 perkara lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 9:39 Wib
Karopenmas Mabes Polri: Kompol Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri
Kamis, 29 Juni 2023 17:47 Wib
Kejagung mempersilahkan Johnny Plate ajukan justice collaborator
Selasa, 13 Juni 2023 22:24 Wib