Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sepanjang Januari-Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing (WNA) yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Silmy.
Dia membantah bahwa Imigrasi "tutup mata" dengan keberadaan WNA yang bermasalah di Indonesia. Dia terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang membuat masalah di Indonesia.
"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," tegasnya.
Tak hanya itu, Silmy pun mengaku ikut turun langsung mendampingi petugas dalam proses penegakan hukum terhadap WNA yang nakal. Silmy tampak hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.
Dalam beberapa kesempatan, Ditjen Imigrasi juga menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia.
Hal itu untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," ujar Silmy Karim.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Imigrasi deportasi 620 WNA bermasalah di Indonesia
Berita Terkait
Pemkab Gowa meminta APH tindak tegas distributor nakal
Rabu, 6 Maret 2024 21:26 Wib
Propam Polda Sulbar : laporkan polisi yang "Nakal"
Sabtu, 23 September 2023 7:51 Wib
Erick Thohir memastikan bakal tindak tegas oknum nakal di PSSI
Minggu, 23 Juli 2023 1:55 Wib
Menkop UKM menegaskan komitmen pemberantasan importir nakal
Selasa, 28 Maret 2023 18:31 Wib
Menko Luhut: Bali tidak membutuhkan turis nakal karena hanya akan merusak
Jumat, 10 Maret 2023 5:56 Wib
Pengamat: Kasus pembunuhan Brigadir J momentum Polri singkirkan sejumlah oknum nakal
Selasa, 9 Agustus 2022 21:06 Wib
Majelis Kehormatan Hakim berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado berisial MIT
Selasa, 26 Juli 2022 17:48 Wib
Jaksa Agung minta seluruh jajarannya agar tidak merusak kepercayaan masyarakat
Jumat, 22 Juli 2022 12:14 Wib