Jakarta (ANTARA) - Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban D (17) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp1,2 miliar dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sri menerangkan ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua D lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.
"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.
Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.
Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim: korban D habiskan biaya pengobatan rumah sakit Rp1,2 miliar
Berita Terkait
Mendagri resmi lantik lima penjabat gubernur termasuk Sulawesi Selatan
Jumat, 17 Mei 2024 12:30 Wib
Jepang lolos final Piala Asia Putri U17 setelah tumbangkan Korea Selatan 3-0
Kamis, 16 Mei 2024 20:13 Wib
PT Vale berikan layanan "trauma healing" bagi korban bencana di Luwu Sulsel
Kamis, 16 Mei 2024 6:03 Wib
Komandan Hizbullah tewas dalam serangan drone Israel di Lebanon selatan
Rabu, 15 Mei 2024 12:00 Wib
TNI AU kembali mengevakuasi 18 korban banjir di Luwu Sulawesi Selatan
Senin, 13 Mei 2024 13:55 Wib
TNI AU mengevakuasi 143 korban banjir di Luwu Sulsel
Jumat, 10 Mei 2024 18:58 Wib
Basarnas selamatkan enam pendaki di Gunung Lompobattang Sulawesi Selatan
Kamis, 9 Mei 2024 13:21 Wib
Kompolnas meminta Polri tuntaskan penanganan kasus TPPO
Selasa, 7 Mei 2024 13:53 Wib