Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa layak untuk direvisi.
"Setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut," ujar Abdul Halim Iskandar dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara daring, di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan tujuh hal itu yakni status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.
Kemudian, status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa masa jabatan kepala desa bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk direvisi.
"Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tutur Mendes PDTT.
Ia mengatakan pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa, di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terkini, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.
Ia mengharapkan revisi Undang-Undang Desa dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian, kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Ia menyampaikan bahwa sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan tiga persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan at-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes PDTT nilai UU Desa layak untuk direvisi
Berita Terkait
Kemendes berkolaborasi dengan beragam pihak dukung BUMDes pasok pangan Makan Bergizi Gratis
Senin, 14 Oktober 2024 11:28 Wib
Presiden Jokowi tunjuk Muhadjir dan Airlangga sebagai Plt Mendes PDTT dan Menaker
Selasa, 1 Oktober 2024 11:42 Wib
Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri Menteri Desa PDTT dan Menaker
Senin, 30 September 2024 20:18 Wib
Pemerintah beri penghargaan 15 desa terbaik dalam penurunan stunting, termasuk Adolang Sulbar
Kamis, 5 September 2024 5:32 Wib
KPK periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait kasus dana hibah Jatim
Kamis, 22 Agustus 2024 11:06 Wib
BPPMDT Kemendes PDTT memberi pelatihan Desa Wisata di Bone
Jumat, 3 Mei 2024 22:15 Wib
Kemendes mengingatkan pentingnya BUMDes miliki Nomor Induk Berusaha
Kamis, 18 April 2024 13:47 Wib
Kemendes PDTT mengumumkan peraturan baru terkait penggunaan Dana Desa
Kamis, 2 November 2023 14:35 Wib