Mamuju (ANTARA Sulbar) - PT Sagita Utama Lestari selaku rekanan yang merasa dirugikan melakukan sanggahan atas pengumuman pemenang lelang proyek pembangunan jembatan Korongana, Mamuju, Sulawesi Barat, karena dinilai sarat terjadinya sejumlah penyimpangan.
"Kami selaku pemenang urutan kedua sangat dirugikan atas pengumuman lelang proyek pembangunan jembatan Korongana karena pihak pokja kontruksi ULP Sulbar justeru memenangkan PT Passokkorang dengan posisi penawaran urutan lima," kata Direktur PT Sagita Utama Lestari, Ir.A.Ridwan Djabir, MM di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, surat sanggahan telah dimasukkan kepada pihak pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) sehubungan pengumuman lelang proyek pembangunan jembatan dengan pagu paket anggaran Rp3.850.000.000.
"Jika kami menyimak hal tersebut maka wajar jika kami melakukan kebratan atas pengumuman tersebut. Kami anggap sarat dengan penyimpangan aturan," ujarnya.
Ia menyampaikan. PT Passokkorang selaku pemenang urutan lima dalam penawaran harga sangat tidak wajar menjadi pemenang karena masih ada penawaran posisi terendah.
"Harusnya panitia (pokja) memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa terkait efisiensi anggaran atau dengan kata lain posisi penawaran terendah harus diutamakan untuk menjadi pemenang," ungkapnya.
Ridwan menyampaikan, perusahaan miliknya lebih layak untuk dimenangkan karena posisi penawaran terendah kedua dengan alasan lebih efisiensi penggunaan anggaran serta admministrasi perusahaannya lebih lengkap sesuai dengan yang diisyaratkan oleh panitia sesuai dokumen dalam lelang.
Semestinya kata dia, pokja sebelum mengumumkan pemenang lelang melalui website terlebih dahulu melakukan tahap klarifikasi terhadap perusahaan yang melakukan penawaran.
Akan tetapi kata dia, pihak pokja sama sekali tak melakukan upaya klarifikasi terkait pengumuman proyek tersebut.
"Jadi, kami anggap telah terjadi penyimpangan ketentuan pengadaan barang/jasa. Kami juga tengarai telah terjadi praktek prilaku KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam pelelangan dengan berbagai parameter proses lelang itu sendiri," urainya.
Karena itu kata dia, panitia lelang melakukan evaluasi ulang terhadaop pelelangan tersebut dan melakukan evaluasi pemnbuktian jika perusahaan miliknya dianggap cacat administrasi. N Sunarto
Berita Terkait
Tokoh Pers Profesor Salim Said meninggal dunia
Sabtu, 18 Mei 2024 20:46 Wib
BMKG mendeteksi Pesisir Jakarta berpotensi dilanda banjir rob
Sabtu, 18 Mei 2024 17:54 Wib
BMKG memprakirakan hujan guyur sebagian kota besar hari ini
Sabtu, 18 Mei 2024 10:20 Wib
BMKG prakirakan sebagian kota besar turun hujan ringan hingga lebat pada Jumat
Jumat, 17 Mei 2024 6:55 Wib
Gunung Ibu di Pulau Halmahera melontarkan lagi abu vulkanik setinggi lima kilometer
Kamis, 16 Mei 2024 12:52 Wib
BNPB : 67 orang meninggal dunia dalam bencana banjir lahar Gunung Marapi Sumbar
Kamis, 16 Mei 2024 12:47 Wib
BMKG prakirakan 19 provinsi berpotensi diguyur hujan lebat
Kamis, 16 Mei 2024 6:17 Wib
Info Haji 2024 - JCH kloter 5 Embarkasi Makassar diterbangkan dengan pesawat pengganti
Kamis, 16 Mei 2024 6:11 Wib