Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo (20).
"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis.
Budi menuturkan pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.
Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," tambahnya.
Selain itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.
"Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari," tambahnya.
Terlebih putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan Tinggi DKI tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait.
"Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari," tutupnya.
Sebelumnya, AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tinggi DKI tetap hukum anak AG tiga tahun enam bulan
Berita Terkait
Telkom tingkatkan daya saing produk 352 UMKM
Jumat, 4 Oktober 2024 0:25 Wib
BRI menggelar pemeriksaan kesehatan gratis sasar ratusan warga
Selasa, 1 Oktober 2024 22:20 Wib
Telkomsel beri ruang UMKM tumbuh bersama lewat "MyTelkomsel"
Senin, 30 September 2024 22:59 Wib
Penumpang Bandara Hasanuddin Makassar diprediksi meningkat 15 persen pada 2024
Senin, 30 September 2024 17:13 Wib
Pelindo REgional IV Makassar siapkan dua produk kriya pada Bazar UMKM Kementerian BUMN
Senin, 30 September 2024 8:03 Wib
Ketum PSSI minta PT LIB benahi manajemen pengelolaan pertandingan
Selasa, 24 September 2024 14:42 Wib
Presiden Jokowi teken Perpres 101/2024 untuk pelestarian Borobudur
Senin, 23 September 2024 8:57 Wib
Menkes harap daerah endemis malaria punya laboratorium penelitian
Jumat, 20 September 2024 10:33 Wib