Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo (20).
"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis.
Budi menuturkan pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.
Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," tambahnya.
Selain itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.
"Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari," tambahnya.
Terlebih putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan Tinggi DKI tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait.
"Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari," tutupnya.
Sebelumnya, AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tinggi DKI tetap hukum anak AG tiga tahun enam bulan
Berita Terkait
SSS berkolaborasi dengan Perbasi gelar kompetisi basket perdana di Makassar
Minggu, 7 Juli 2024 0:53 Wib
PT Pupuk Indonesia menyiapkan 4.800 ton pupuk subsidi di Bone Sulsel
Sabtu, 6 Juli 2024 11:30 Wib
PLN mencatat bauran EBT Sulbagsel capai 45,78 persen
Jumat, 5 Juli 2024 0:34 Wib
Pemeriksaan dan pengobatan penyakit Skabies di Makassar
Rabu, 3 Juli 2024 14:51 Wib
Telkom membantu startup ikut berkontribusi kembangkan IKN
Sabtu, 29 Juni 2024 0:45 Wib
Airlangga resmikan pengoperasian smelter PT Freeport Indonesia di Gresik
Jumat, 28 Juni 2024 1:15 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat arus kapal capai 35.611 call
Jumat, 28 Juni 2024 0:54 Wib
LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama Media Monitoring "Antara Insight"
Rabu, 26 Juni 2024 11:21 Wib