Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara milik Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan setelah ditemukan bukti penerimaan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ipi mengatakan KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepolisian Daerah Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin. Namun, hal itu batal dilakukan setelah KPK dan Polda Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.
Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas beberapa jenis harta. Achiruddin diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.
Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK stop klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin
Berita Terkait
AHY fokus mempercepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Selasa, 16 April 2024 13:22 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Kemenkominfo kerahkan seluruh satuan kerja perangi judi online
Kamis, 11 Januari 2024 11:04 Wib
Kemenkominfo putus akses lebih dari 800 ribu konten judi online
Selasa, 2 Januari 2024 12:02 Wib
BNN Sulbar tangani enam kasus penyalahgunaan narkoba
Jumat, 22 Desember 2023 0:20 Wib
Presiden Jokowi: Indonesia perlu perkuat sistem pemberantas korupsi
Selasa, 12 Desember 2023 12:40 Wib
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Eddy Hiariej
Senin, 4 Desember 2023 21:35 Wib
Satgas Pasti memperkuat koordinasi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal
Jumat, 1 Desember 2023 10:42 Wib