Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi daring, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
"Sepanjang semester kedua tahun 2023, Kominfo sangat serius melakukan penanganan konten judi online sesuai kewenangan yang kami miliki," ujar Budi Arie kepada Antara, Kamis.
"Dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online," sambung dia.
Budi menjelaskan salah satu hasil dari upaya serius tersebut adalah adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani.
Sepanjang bulan Juli hingga Desember 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown terhadap 810.785 konten terkait judi online.
Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang diturunkan atau takedown sepanjang tahun 2022.
Selain itu, kata dia, Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun dompet digital yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.
Budi Arie mengatakan langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, di mana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan dompet digital terkait judi online belum dilakukan.
Budi Arie juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, di antaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini.
"Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023," ucap Budi Arie.
Lebih lanjut Budi Arie menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online.
Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan oleh kementerian yang dipimpinnya itu.
Untuk itu, ucap Budie Arie, Kementerian Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang dimiliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.
Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online dinilainya menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan Kementerian Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan.
Budi Arie menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya.
"Untuk mendukung hal ini, Kementerian Kominfo juga menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun, agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online," pungkas dia.
Berita Terkait
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Diskominfo Sulbar mengantisipasi game online bermuatan pornografi
Senin, 15 April 2024 6:07 Wib
Polisi bekuk bandar judi online jaringan Jawa Timur di Makassar
Senin, 25 Maret 2024 20:41 Wib
Kominfo memblokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018
Kamis, 22 Februari 2024 14:02 Wib
Dua media di Makassar digugat Rp700 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:44 Wib
Mayoritas pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online
Rabu, 7 Februari 2024 14:04 Wib
Dinas Perkim Sulbar gunakan aplikasi digital untuk simpan data
Sabtu, 3 Februari 2024 17:25 Wib