Kediri (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni selebritas Venna Melinda.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Kediri, Jawa Timur, Selasa, Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi Haryantho saat sidang di Kediri, Jawa Timur, Selasa.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.
"Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.
Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya. Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.
"Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," tambahnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Harry.
Usai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferry Irawan divonis setahun penjara atas kasus KDRT
Berita Terkait
Lifter Eko Yuli Irawan kian dekat ke Olimpiade Paris
Rabu, 3 April 2024 6:24 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib
Lifter Indonesia Eko Yuli dan Ricko Saputra berebut satu tiket Olimpiade 2024 Paris
Senin, 26 Februari 2024 4:59 Wib
Eko Yuli raih medali perak angkatan snatch di IWF Grand Prix II 2023 di Doha Qatar
Kamis, 7 Desember 2023 7:34 Wib
Pengadilan Tinggi Makassar tambah vonis terdakwa kasus PDAM Makassar
Senin, 6 November 2023 20:52 Wib
Lifter Eko Yuli dan Ricko bersaing ke Olimpiade Paris 2024
Senin, 2 Oktober 2023 6:03 Wib
Lifter Ricko dan Eko Yuli mulai bertarung di Asian Games 2022
Minggu, 1 Oktober 2023 5:52 Wib
Lifter Eko Yuli raih dua perak di Kejuaraan Dunia IWF 2023 di Riyadh
Jumat, 8 September 2023 9:49 Wib