Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penyitaan yang dilakukan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra ini dalam rangka mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan ataupun pemindahtanganan aset tersebut.
"Tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,' kata Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023.
Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 meter persegi.
Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.
Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.
Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Sulselbar sita aset tersangka penggelapan pajak di Kolaka
Berita Terkait
DJP : Penerimaan pajak di Sulselbartra per Juli 2024 mencapai Rp10,06 triliun
Kamis, 22 Agustus 2024 14:38 Wib
DJP Kemenkeu ambil tindakan pembinaan terhadap pegawai yang diduga melakukan KDRT
Selasa, 20 Agustus 2024 6:27 Wib
DJP: Wewenang intip rekening merupakan kebijakan cegah penghindaran pajak
Selasa, 13 Agustus 2024 18:46 Wib
DJP Sulselbartra mewujudkan generasi muda sadar pajak di Selayar
Sabtu, 10 Agustus 2024 11:11 Wib
DJP Sulselbartra libatkan publik konsultasikan layanan perpajakan
Jumat, 2 Agustus 2024 16:14 Wib
LKBN ANTARA menerima apresiasi dari Ditjen Pajak
Sabtu, 27 Juli 2024 0:08 Wib
DJP : Penerimaan pajak di Sulselbartra semester I 2024 mencapai Rp8,34 triliun
Jumat, 26 Juli 2024 16:00 Wib
DJP Sulselbartra: Realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp6,91 triliun
Jumat, 28 Juni 2024 16:04 Wib