Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung.
Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara
Berita Terkait
Tim pemenangan Andra-Dimyati hormati gugatan Airin-Ade hasil Pilkada Banten ke MK
Kamis, 5 Desember 2024 14:42 Wib
Hitung cepat KedaiKOPI: Andra-Dimyati 55,16 %, Airin-Ade 44,84 % di Pilkada Banten
Rabu, 27 November 2024 17:23 Wib
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada pengacara penyuap hakim MA
Rabu, 24 Mei 2023 20:02 Wib
Terdakwa Hakim MA Sudrajad Dimyati minta dibebaskan dari kasus suap
Rabu, 17 Mei 2023 12:57 Wib
Jaksa menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati 13 tahun penjara
Rabu, 10 Mei 2023 12:22 Wib
Hakim Agung nonaktif Sudrajat Damyati didakwa terima suap 200 ribu dolar Singapura
Rabu, 15 Februari 2023 15:29 Wib
Komisi Yudisial kerahkan tim pantau sidang terdakwa OTT di MA
Rabu, 15 Februari 2023 15:14 Wib
Pemeriksaan tersangka Muhajir Habibie
Kamis, 2 Februari 2023 15:20 Wib