Logo Header Antaranews Makassar

Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada pengacara penyuap hakim MA

Rabu, 24 Mei 2023 20:02 WIB
Image Print
Sidang vonis terdakwa penyuap hakim agung yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Bandung (ANTARA) -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang menjadi terdakwa penyuap hakim Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman penjara masing-masing delapan tahun dan lima tahun.

"Menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Hakim pun menyatakan keduanya bersalah sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama yakni Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap Theodorus yakni hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Kemudian vonis yang dijatuhkan terhadap Eko Suparno yakni hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Theodorus untuk dihukum sembilan tahun tiga bulan penjara, dan Eko dihukum enam tahun lima bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," kata hakim.

Dalam dakwaannya, Theodorus dan Eko memberi suap kepada dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui sejumlah ASN (aparat sipil negara) di lingkungan Mahkamah Agung sebagai perantara. Suap itu dilakukan atas permintaan kliennya yakni Heryanto Tanaka yang ingin agar hakim agung mengabulkan kasasi terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026