Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Hari ini tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa KPK mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar.
Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua.
Ali kemudian menambahkan dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, penahanan terdakwa RL kini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK segera sidangkan tersangka penyuap Lukas Enembe
Berita Terkait
KI Pusat akan melapor ke Presiden soal badan publik tak informatif
Rabu, 18 Desember 2024 9:46 Wib
KPU RI mengikut aturan soal wacana kepala daerah dipilih DPRD
Sabtu, 14 Desember 2024 8:30 Wib
DPRD ungkapkan anggaran penanganan bencana di Sulsel minim
Kamis, 12 Desember 2024 13:38 Wib
DPR usulkan pembuatan UU dan badan khusus tangani judol
Selasa, 10 Desember 2024 15:55 Wib
Komisi X DPR mendukung pemerintah segera perbaiki infrastruktur sekolah
Senin, 9 Desember 2024 14:42 Wib
Komisi X DPR mendorong pemerataan distribusi guru jangkau daerah 3T
Senin, 9 Desember 2024 10:55 Wib
Komisi VII DPR mengawal proses penghapusan piutang macet UMKM
Sabtu, 7 Desember 2024 17:08 Wib
Anggota DPR: Mundurnya Miftah jadi pelajaran bagi pejabat agar menjaga etika
Jumat, 6 Desember 2024 22:03 Wib