Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap LE dan menemukan dugaan tindak pidana lain.
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset ("asset recovery") hasil korupsi.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU
Berita Terkait
Olimpiade Paris 2024 - Prerenang Lukas Maertens sabet medali emas 400m gaya bebas putra
Minggu, 28 Juli 2024 7:54 Wib
Euro 2024 - Portugal taklukkan Republik Ceko 2-1
Rabu, 19 Juni 2024 5:05 Wib
KPK memanggil Direktur RDG Airlines terkait perkara Lukas Enembe
Senin, 3 Juni 2024 17:33 Wib
Pitun Enumbi, salah satu tersangka penyuap Lukas Enembe meninggal dunia
Senin, 3 Juni 2024 15:30 Wib
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 14:11 Wib
Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe
Selasa, 2 Januari 2024 14:00 Wib
Keluarga Lukas Enembe meminta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Jumat, 29 Desember 2023 13:17 Wib
Kapolresta Jayapura : Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 11:34 Wib