Kupang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang menyampaikan bahwa kasus gigitan anjing, yang berpeluang menyebabkan penularan rabies, dilaporkan terjadi di 11 dari 32 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Berdasarkan laporan per 1 Juni 2023 kemarin, jumlah kecamatan yang terdapat laporan gigitan anjing mencapai 11 kecamatan, dan ini pergerakannya cepat sekali," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu H di Kupang, Jumat.
"Saat kunjungan saya ke TTS, kecamatan tertular baru tujuh kecamatan, saat ini ada 11 kecamatan," ia menambahkan.
Yulius mengatakan bahwa sudah ada 107 orang yang kena gigitan anjing di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Menurut dia, pemeriksaan sudah dilakukan pada 107 orang yang digigit anjing dan berdasarkan hasil pemeriksaan ada 13 orang yang mengalami gejala serupa rabies.
Yulius mengatakan bahwa vaksinasi telah dilakukan untuk mencegah penularan penyakit rabies. Sudah 22 orang yang mendapat vaksinasi anti rabies dosis pertama.
Di samping itu, menurut Yulius, pemeriksaan dilakukan pada anjing-anjing yang menggigit orang untuk mengetahui apakah mereka terinfeksi virus rabies.
Ia mengemukakan perlunya upaya untuk mengandangkan dan membatasi pergerakan anjing serta melakukan eliminasi secara selektif guna menekan risiko penularan rabies.
"Pergerakan anjing sangat masif dan masyarakat pun belum paham akan bahaya rabies. Perlu sosialisasi, salah satunya di gereja dan media lainnya," katanya.
Selain itu, dia mengusulkan penutupan pintu masuk ke Pulau Timor dari lalu lintas hewan penular rabies (HPR).
"Kita instruksikan agar tidak menyebar ke pulau lain dan negara tetangga sambil menunggu pernyataan wabah dan penetapan kawasan karantina rabies dari Kementan," katanya.
Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan rabies dilakukan menyusul kematian seorang warga setelah digigit anjing yang diduga terserang rabies di Kabupaten TTS.
Rabies termasuk zoonosis, penyakit hewan yang dapat menular ke manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus rabies ini bisa menular melalui gigitan, jilatan, atau cakaran hewan seperti anjing, kucing, monyet, dan kera yang terinfeksi virus.
Guna mencegah penyakit rabies atau penyakit anjing gila, vaksinasi rutin harus dilakukan pada hewan peliharaan yang bisa menjadi perantara penularan virus rabies.
Vaksinasi anti-rabies juga diperlukan bagi orang-orang yang berisiko tertular virus rabies. Dalam hal ini vaksinasi bisa diberikan sebelum atau sesudah terpapar virus.
Selain itu, orang yang kena gigitan hewan penular rabies dianjurkan segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama sekitar 15 menit dan melapor ke puskesmas terdekat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 11 kecamatan di Timor Tengah Selatan laporkan kasus gigitan anjing