Makassar (ANTARA) - Polres Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan jaringan terkait praktik penanaman ganja yang dilakukan dua pelaku setelah petugas menggerebek salah satu vila mewah di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. beberapa waktu lalu.
"Jaringan untuk mendapatkan bibit masih dalam pendalaman," kata Direktur Direktorat Riset Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan di Makassar, Rabu.
Dari proses pendalaman kepada dua pelaku, masing-masing laki-laki berinisial I (39) bekerja sebagai buruh dan HN (60) pemilik rumah yang bekerja sebagai pegawai swasta, katanya, mereka membeli bibit ganja tersebut melalui internet.
"Berdasarkan interogasi di lokasi, tersangka mengaku tersangka atas nama HN membeli melalui media daring (daring) dan akan kami telusuri jaringan mana ini," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Anti Narkoba Polres Sulsel bersama BNNP Sulsel menggerebek sebuah vila mewah di Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa pada Selasa (27/5) setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan selama kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi dan memastikan kebenarannya. Petugas akhirnya menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa 14 pot biji ganja yang diletakkan di lantai tiga rumah tersebut.
Pengakuan HN selaku pemilik vila, bibit ganja tersebut didapat dari media online. Kemudian menanamnya dengan dalih konsumsi dan terapi pengobatan herbal. Daun ganja dicampur dengan mie instan dan dikonsumsi.
“Itu ditanam hanya untuk kesehatan dan obat terapi. Dicampur dengan mie, lalu dimakan,” ujarnya membantah.
Sedangkan pengakuan saya hanya disuruh HN untuk menanam dan merawat ganja yang sudah mulai tumbuh. Pekerjaan itu ia lakukan selama dua bulan dan diberi gaji bulanan oleh HN sebesar Rp2 juta.
“Katanya tanaman ini untuk terapi jamu, jadi saya disuruh kerja, ngurus rumah dan ngurus tanaman ini. ditanam dan mulai tumbuh. Saya sudah dua bulan bekerja di sini, Pak," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel tambahkan hadiah bagi juara MTQ di Takalar
Kamis, 9 Mei 2024 0:52 Wib
BB KSDA Sulsel evakuasi buaya muara asal pulau di Kabupaten Pangkep
Rabu, 8 Mei 2024 22:25 Wib
Pemprov Sulsel beri bantuan pendampingan "trauma healing" bagi korban bencana
Rabu, 8 Mei 2024 21:56 Wib
BPBD Sulsel fokus tangani desa terisolir di Latimojong Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 18:37 Wib
USAID IUWASH Tangguh dan lima daerah di Sulsel kerja sama sanitasi aman
Rabu, 8 Mei 2024 17:45 Wib
Pj Gubernur ajak ulama gelar doa bersama hadapi bencana di Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 16:19 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
Kemenkumham Sulsel beri bantuan kepada warga terdampak bencana di sejumlah kabupaten
Rabu, 8 Mei 2024 15:10 Wib