Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pasangkayu Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Kurnia Setiawan, Kamis membenarkan penangkapan seorang pria berinisial A (38) warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kecamatan Bulu Taba, karena kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu menyembunyikan sabu-sabu di sela-sela bibit sawit di belakang rumahnya," kata Candra Kurnia Setiawan.
Dari penangkapan tersebut kata Kapolres, personel Satreskoba Polres Pasangkayu menyita barang bukti berupa, 16 paket paket sabu-sabu seberat dengan 3,38 gram serta dua plastik kosong pembungkus sabu-sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku itu akan dijual namun keburu tertangkap," ujar Candra Kurnia Setiawan.
Baca juga: Polda Sulbar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Pasangkayu
Sementara, Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama menyatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
"Pelaku A mengakui, mendapatkan sabu-sabu itu dari tetangganya di Kota Palu. Pelaku juga mengakui bahwa telah menjual beberapa paket sabu-sabu tersebut," terang Gusti Almasri Pratama.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu lanjut Gusti Almasri Pratama, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.
Pelaku lanjut Kasat Reskoba, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.lmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan A. Saat ini, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Pasangkayu," tegas Gusti Almasri Pratama.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pasangkayu tangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba
Berita Terkait
Pemprov Sulbar ajak masyarakat di Pasangkayu gemar membaca
Selasa, 23 April 2024 6:41 Wib
Pasangkayu tuan rumah MTQ X tingkat Provinsi Sulbar
Minggu, 21 April 2024 10:45 Wib
Gubernur Sulbar bantu pembangunan pesantren dan masjid di Pasangkayu
Jumat, 15 Maret 2024 2:22 Wib
FKUB Pasangkayu mengajak masyarakat terima hasil pemilu 2024
Jumat, 16 Februari 2024 21:47 Wib
Polda Sulbar menangkap dua pemakai sabu di Pasangkayu
Senin, 29 Januari 2024 8:33 Wib
DTPHP Sulbar antisipasi penularan penyakit ternak di Pasangkayu
Selasa, 23 Januari 2024 21:33 Wib
Tim SAR cari nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Pasangkayu Sulbar
Selasa, 2 Januari 2024 21:25 Wib
Pemprov Sulbar mengedukasi pemilih pemula di Kabupaten Pasangkayu
Senin, 20 November 2023 14:39 Wib