Polda Sulbar tangkap buruh bangunan bawa sabu di Polewali Mandar
Mamuju (ANTARA) - Aparat kepolisian Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap seorang buruh bangunan membawa sabu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Polisi, Syamsu Ridwan, di Mamuju, Kamis, mengatakan, Direktorat Narkoba Polda Sulbar telah meringkus buruh bangunan membawa narkotika jenis sabu di Kabupaten Polman.
Ia mengatakan, Polda Sulbar menangkap buruh bangunan tersebut di Dusun Balatau Desa Mambu Kecamatan Luyo Kabupaten Polman.
"Pelaku yang ditangkap berinisial R (24) dan dari tangan pelaku diamankan empat sachet besar, berisi sabu yang dililit Dua potongan ban dalam," katanya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya dari bagasi kendaraan roda yang milik pelaku R, berupa satu sachet plastik besar berisi narkotika jenis sabu.
"Sejumlah barang bukti dimiliki pelaku, yakni narkotika jenis sabu, maupun kendaraan roda dua merek Scoopy serta hand phone, telah disita dan diamankan Polda Sulbar," ujarnya.
Ia menyampaikan, pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggunjawankan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentan narkotika," katanya.
Ia mengatakan, aparat kepolisian di Sulbar akan terus berupaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika yang terjadi di Sulbar, dan diharapkan dukungan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Polisi, Syamsu Ridwan, di Mamuju, Kamis, mengatakan, Direktorat Narkoba Polda Sulbar telah meringkus buruh bangunan membawa narkotika jenis sabu di Kabupaten Polman.
Ia mengatakan, Polda Sulbar menangkap buruh bangunan tersebut di Dusun Balatau Desa Mambu Kecamatan Luyo Kabupaten Polman.
"Pelaku yang ditangkap berinisial R (24) dan dari tangan pelaku diamankan empat sachet besar, berisi sabu yang dililit Dua potongan ban dalam," katanya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya dari bagasi kendaraan roda yang milik pelaku R, berupa satu sachet plastik besar berisi narkotika jenis sabu.
"Sejumlah barang bukti dimiliki pelaku, yakni narkotika jenis sabu, maupun kendaraan roda dua merek Scoopy serta hand phone, telah disita dan diamankan Polda Sulbar," ujarnya.
Ia menyampaikan, pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggunjawankan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentan narkotika," katanya.
Ia mengatakan, aparat kepolisian di Sulbar akan terus berupaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika yang terjadi di Sulbar, dan diharapkan dukungan masyarakat.