Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai Nol Rupiah atau Nol Persen atas PNBP yang berlaku di Kemenkominfo.
"Sejalan dengan implementasi ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas RPM Kominfo tersebut," kata Kemenkominfo dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu.
Adapun RPM tersebut merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pasal 25 ayat (1) dan (2) RPP Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengaturan tarif atas jenis PNBP ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang dimaksud harus sudah ditetapkan paling lambat 60 hari setelah RPP Jenis dan Tarif PNBP berlaku efektif setelah diundangkan.
Secara garis besar, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika memuat beberapa bagian.
Pertama membahas ketentuan umum, selanjutnya membahas jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
Setelah itu ada ketentuan mengenai besaran dan persyaratan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.
RPM itu juga mengatur tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen PNBP, dan diakhiri dengan ketentuan penutup.
"Masukan atau tanggapan terhadap RPM Kominfo dapat disampaikan melalui email tu.rokeu@kominfo.go.id atau ke humas@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 21 September 2023," ujar Kemenkominfo.
RPM Kominfo tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diunduh di situs resmi Kemenkominfo.
Berita Terkait
DPRD Wajo konsultasi soal pelayanan RS ke RS Fatmawati Jakarta
Jumat, 22 Maret 2024 20:58 Wib
Layanan konsultasi pendidikan Amerika Serikat hadir di Makassar
Selasa, 6 Februari 2024 16:26 Wib
Pemprov Sulbar agendakan konsultasi regional PDRB wilayah Kasulampua
Jumat, 19 Januari 2024 14:11 Wib
Polda Sulbar tingkatkan pelayanan kepolisian berbasis teknologi informasi
Selasa, 24 Oktober 2023 20:51 Wib
Bapemperda DPRD Sulsel konsultasikan 14 Ranperda di Kemendagri
Senin, 16 Oktober 2023 20:16 Wib
KPU RI segera rapat konsultasi terkait pendaftaran capres--cawapres pada Rabu
Selasa, 19 September 2023 15:43 Wib
Tim Konsultasi Kawasan Industri Bantaeng edukasi warga s soal adar hukum
Selasa, 5 September 2023 22:21 Wib
Bapemperda DPRD Sulsel konsultasikan tiga Ranperda ke Kemendagri
Senin, 4 September 2023 20:10 Wib