Makassar (ANTARA) - Tiga lembaga yakni KPID, KPUD dan Bawaslu kabupaten/kota siap menindaklanjuti pembentukan Tim Gugus Tugas untuk memantau dan mengawasi Pemilu di daerah.
"Jadi pertemuan ini, untuk menindaklanjuti pertemuan empat lembaga (Dewan Pers, KPI, KPU dan Bawaslu) di Medan 9 September 2023 dengan penadatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait dengan pengawasan pesta demokrasi 2024," kata Komisioner KPI Korwil Sulsel, Muhammad Hasrul Sani di Makassar, Senin.
Hasrul yang juga mantan jurnalis media cetak dan televisi ini disela Rapat Penguatan Antarlembaga yang mengusung tema "Gugus Tugas Pengawasan Konten di Media" ini mengatakan, Juknis untuk penerapan Gugus Tugas di lapangan ini masih dalam proses.
Karena itu, tiga lembaga perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yakni KPID, KPUD dan Bawaslu di daerah, harus mempersiapkan Gugus Tugas itu sebelum melakukan pemantauan di lapangan.
Mengenai konten atau isi baik yang dimuat di media mainstream atau konvensional, media online dan juga media penyiaran yakni televisi dan radio, akan diawasi secara bersama-sama dari tiga lembaga turunan yang ada di daerah.
Hal itu dibenarkan Kepala Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.
Dia mengatakan, di luar masa kampanye masih anggap sebagai sosialisasi bagi bacaleg yang masih menunggu Daftar Calon tetap (DCT).
Karena itu, konten yang dapat menjelek-jelekkan orang atau partai lain, termasuk menyebar hoax, propaganda hingga kampanye hitam (Black Campaign) harus dapat diawasi sedini mungkin agar tidak menciderai pesta demokrasi yang digelar sekali dalam lima tahun.
Apalagi seiiring dengan perkembangan media sosial, lanjut dia, terdapat kecenderungan menggunakan media sosial sebagai media untuk mempengaruhi audiens atau massa.
Hal itulah yang penting juga diawasi, sehingga ke depan Pemilu baik dari pemilihan presiden hingga bacaleg tingkat kabupaten/kota.