Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan DPR RI akan mengakhiri masalah tenaga honorer di Indonesia.
Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat, mengatakan pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung selama ini cukup membuat anggaran pemerintah kewalahan.
"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata dia.
Menurut Mahfud, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelum menjadi presiden, kata Mahfud, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.
"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," kata dia.
Saat ini, kata Mahfud, jumlah tenaga honorer itu justru semakin membengkak menjadi jutaan orang lantaran hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.
"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, dahulu sebetulnya sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer.
Akan tetapi, kata dia, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.
"Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," kata dia.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.
"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," kata dia.
Untuk menghemat anggaran negara, menurut dia, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan.
Akan tetapi hal itu tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan, katanya.
"Tentu kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.
Setelah beleid itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.
Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Berita Terkait
Menkeu: Penyaluran gaji dan THR PNS pada akhir Maret 2024 capai Rp70,7 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib
Kemensos umumkan 40.839 formasi ASN tahun 2024
Sabtu, 20 April 2024 17:31 Wib
Sulbar tingkatkan SDM melalui program beasiswa ASN dan masyarakat
Kamis, 18 April 2024 13:24 Wib
Kemenkumham Sulsel cek kehadiran ASN guna tingkatkan kedisiplinan
Rabu, 17 April 2024 21:07 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 16:09 Wib
Kementerian PANRB menyiapkan 200 ribu formasi CASN ditempatkan di IKN
Rabu, 17 April 2024 15:41 Wib