Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di Kota Makassar.
"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang terus mendorong peningkatan jumlah desa/kelurahan sadar hukum di seluruh wilayah Sulsel," kata Penyuluh Hukum Kanwil Muda Wahyuddin saat menyampaikan materi Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum pada acara pembentukan dan pembinaan desa/Kelurahan sadar hukum di Kelurahan Tamamaung, Makassar, Selasa (10/10).
Menurut dia, dalam UU ini pihak yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah masyarakat miskin.
“Ini merupakan kepedulian pemerintah terhadap akses hukum melalui Kemenkumham yang menjalankan program bantuan hukum gtratis kepada mayarakat miskin yang ada di Sulawesi Selatan,” kata Wahyuddin.
Lanjut Wahyuddin, Sulawesi Selatan sampai saat ini memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), khusus kota Makassar terdapat delapan OBH, jenis layanan yamg dapat diberikan berupa permasalahan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negra.
“Dengan adanya akses hukum ini akan memberikan kesempatan kesertaraan mendapatkan pelayanan hukum,” ujarnya.
Wahyuddin ungkapkan keberhasilan suatu daerah atas pelaksanaan sadar hukum telah memiliki penilaian melalui Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tertuang pada Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-05 HN.04.04Tahun 2017 tentang Perubahan Kreteria Penilaian desa/kelurahan sadar hukum yang mencakup: 1) Akses Informasi Hukum (Bagian Hukum Pemkot, Kanwil Kumham); 2) Implementasi Hukum (Pemda, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme - BNPT); 3) Akses Keadilan; dan 4) Akses Demokrasi dan Regulasi.
“Kriteria ini menjadi indkator terhadap terpenuhinya sebuah kelurahan mencapai tingkat kesadaran hukum” ungkap Wahyuddin.
Wahyuddin berharap masyarakat dapat terlibat secara aktif dan mandiri untuk menjaga lingkungan sekitar terbebas dari tindak kejahatan karena pencegahan terhadap kejahatan lebih baik setelah terjadi kejahatan.
“Dengan demikian, tujuan dari terciptanya masyarakat madani yang sejahtera dapat terwujud,” pesan Wahyuddin.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar Daniati menjelaskan program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diantaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 7/2015 tentang Bantuan Hukum.
“Perda ini dibentuk dalam rangka membantu kelompok masyarakat yang tidak mampu/berkategori miskin dalam hal pelayanan hukum. Pembentukan perda ini juga menjawab kondisi masyarakat tidak mampu yang terjerat masalah hukum (narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga - KDRT, pencabulan, dan permasalahan rumah tangga lainnya) tetapi tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara,” kata Daniati.
Selain itu, pembentukan perda tersebut, juga perlu dilakukannya upaya pencegahan masalah hukum sejak dini dengan membentuk kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum).
“Kelompok kadarkum ini akan mengedukasi kepada masayrakat agar peka terhadap masalah hukum untuk mencegah masuk ke ranah litigasi. Untuk itu, diharapkan partisipasi warga untuk peduli sesama manusia dan lingkungan sekitar,” jelas Daniati.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Analis Hukum Madya Kanwil Maemuna, Analis Hukum Muda Ikhsan Afrizal, dan 25 orang Kelompok Kadarkum dan masyarakat Kelurahan Tamamaung.(*/Inf)
Berita Terkait
Kemenag Sulsel jelaskan sumber pembiayaan ibadah haji kepada JCH
Kamis, 2 Mei 2024 5:53 Wib
Aktivis difabel: Pekerja difabel terus dibayangi PHK sepihak
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Perkemi Sulsel sarankan pengurangan atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 1 Mei 2024 19:10 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
KONI Sulsel berharap anggaran operasional untuk PON XXI segera cair
Rabu, 1 Mei 2024 18:50 Wib