Makassar (ANTARA) - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch Andy Adchaminoerdin mengimbau masyarakat memperhatikan keamanan penggunaan listrik, menyusul maraknya kasus kebakaran.
"Dengan memperhatikan keamanan penggunaan listrik akan mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting listrik," kata Andy di Makassar, Kamis.
Dia mengakui, jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Andy.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan. Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik.
Pertama, harus memastikan peralatan listrik berlabel SNI, peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan seperti halnya saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah.
Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
Selain itu, perlu memperhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diremajakan. Yang tak kalah penting agar cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas, AC, pompa listrik, kipas angin, TV.
"Pastikan posisi steker tidak longgar karena dapat menimbulkan percikan listrik," katanya.
Penggunaan kabel instalasi, stop kontak agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Kemampuan Hantar Arus (KHA) sesuai beban yang digunakan.
Selain itu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
Termasuk memastikan instalasi listrik dalam gedung/rumah pelanggan dilengkapi dengan pembatas daya (pengaman sekring) sesuai dengan daya berlangganan PLN. Instalasi harus sesuai dengan Kemampuan Hantar Arus (KHA) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini bertujuan apabila terjadi korsleting pada jalur instalasi listrik, pembatas daya (sekring) ini akan jatuh atau trip.*
Berita Terkait
PLN UID Sulselrabar pulihkan 96,5 persen listrik pelanggan di Sulsel terdampak bencana
Rabu, 8 Mei 2024 22:01 Wib
PLN menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Sulsel
Minggu, 5 Mei 2024 19:44 Wib
PLN pulihkan listrik sejumlah kabupaten terdampak cuaca ektrem di Sulsel
Minggu, 5 Mei 2024 14:44 Wib
PLN menerangi rumah 876 keluarga di 33 dusun Provinsi Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 22:18 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai aksi penipuan mengatasnamakan PLN
Jumat, 3 Mei 2024 21:42 Wib
Pengguna kendaraan listrik mengapresiasi kemudahan isi daya di SPKLU PLN
Selasa, 30 April 2024 0:22 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
PLN: Penggunaan kendaraan listrik mengurangi emisi karbon 56 persen
Rabu, 17 April 2024 4:16 Wib