Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulbar Tidak Akan Bantu Ormas Baru

Selasa, 10 Desember 2013 09:53 WIB
Image Print
"Pemerintah selama ini banyak menerima permohonan bantuan dari Ormas yang baru terbentuk belum setahun atau seumur jagung, sehingga pemerintah tidak dapat memberikan bantuan," katanya.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak akan membantu organisasi masyarakat yang belum lama terbentuk atau "seumur jagung".

"Perlu dipahami bahwa dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2011, bahwa Ormas yang memenuhi syarat menerima bantuan pemerintah adalah Ormas yang berusia tiga tahun," kata Kepala Bidang Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Kesbangpol Sulbar, Muh.Salil di Mamuju, Salasa.

Dia mengatakan, dengan aturan itu maka Ormas yang baru berumur jagung atau paling lama terbentuk selama setahun tidak akan dapat menerima Bansos dari pemerintah kecuali Ormas tersebut dibentuk berdasarkan keputusan menteri.

"Pemerintah selama ini banyak menerima permohonan bantuan dari Ormas yang baru terbentuk belum setahun atau seumur jagung, sehingga pemerintah tidak dapat memberikan bantuan," katanya.

Menurut dia, karena kondisi itu membuat bantuan pemerintah yang disiapkan untuk ormas melalui bansos tidak dapat disalurkan karena bertentangan dengan aturan.

"Anggaran Bansos selama ini tidak dapat cair untuk Ormas karena kondisi banyaknya ormas yang masih belia itu," katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Ormas yang usianya telah tiga tahun dan memenuhi syarat untuk dibantu. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026