Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Bupati Luwu terpilih Amru Saher dijadwalkan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan setelah namanya ikut disebut-sebut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam korupsi dana Bansos Sulsel 2008 sebesar Rp8,8 miliar.
"Beberapa nama-nama yang disebut saksi-saksi sebelumnya akan kita mintai keterangan baik yang masih aktif sebagai legislator maupun yang sudah tidak aktif lagi," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Mora di Makassar, Selasa.
Amru Saher yang juga mantan anggota Komisi C DPRD Sulsel itu bersama beberapa legislator aktif lainnya dijadwalkan pemeriksaannya setelah adanya keterangan dari saksi lainnya sesama anggota DPRD.
Bukan cuma Amru Saher nama seperti Markus Nari yang juga anggota DPR RI, Ketua DPW PKS Sulsel Akmal Pasluddin serta Surya Dharma juga disebutnya berperan karena pada periode 2004-2009 itu mereka juga sebagai anggota Badan Anggara (Banggar) DPRD Sulsel.
"Pemanggilan terhadap nama-nama yang disebut-sebut itu juga sebatas saksi sama dengan legislator lainnya yang sebelumnya diperiksa hanya sebatas saksi," katanya.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap sejumlah legislator Sulsel untuk dimintai keterangannya di kejaksaan terkait dengan adanya aliran dana yang masuk ke kantong masing-masing melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai prasyarat mendapatkan dana tersebut.
Sedikitnya ada sekitar 202 lembaga milik anggota DPRD Sulsel yang diketahui tidak terverifikasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel dan menerima dana puluhan hingga ratusan juta.
Keterangan para legislator ini untuk proses pemberkasan tersangka baru kasus Bansos yakni Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati setelah adanya supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka baru yakni Sekprov Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka karena bersama-sama dengan terpidana Anwar Beddu merugikan keuangan negara.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Agus Setiawan