Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap yakin Harun Masiku akan ditangkap KPK secepatnya.
"KPK sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang ternyata sudah bebas bersyarat," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.
Menurut Yudi, pemeriksaan Wahyu Setiawan tentu akan fokus mengenai keberadaan Harun Masiku ataupun mencari petunjuk lain dari keterangan Wahyu Setiawan yang bisa digunakan oleh penyidik untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Yudi menilai Harun Masiku sudah terlalu lama menjadi buron, padahal bila tidak buron tentu dia sudah bebas.
"Buktinya Wahyu Setiawan sebagai penerima uang suap saja sudah bebas bersyarat, padahal hukumannya tujuh tahun penjara. Sementara Harun Masiku sebagai pemberi tentu lebih rendah karena maksimal ancamannya penjara hanya lima tahun saja," ujar Yudi.
Yudi menyatakan bahwa sudah tepat, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango memprioritaskan penangkapan Harun Masiku sebagai upaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK setelah menurun akibat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Yudi percaya bahwa segenap penyelidik, penyidik dan pegawai KPK lainnya yang turut dalam pengejaran Harun Masiku ini akan bekerja totalitas untuk menemukan tempat persembunyian Harun Masiku dan menangkapnya serta mengungkap siapa pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam menyembunyikannya.
"Sebab sudah hampir empat tahun Harun Masiku Buron tentu dia membutuhkan logistik, uang, dan tempat tinggal semasa pelarian itu," jelasnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 17 Januari 2020 dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Harun Masiku diduga kabur lewat jalan tikus
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pencarian dan penangkapan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
"Semua perkara yang masih dan berstatus seperti itu (DPO seperti Harun Masiku), jadi prioritas KPK," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Senin (27/11) saat dikonfirmasi soal kasus Harun Masiku sebagai prioritas KPK di satu tahun terakhir masa jabatan.
Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: Nawawi sebut kasus Harun Masiku jadi salah satu prioritas KPK
Baca juga: Polri dalami rumor Harun Masiku sembunyi di dalam negeri
Baca juga: KPK sebut informasi Harun Masiku di Indonesia data lama
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK menyesalkan kontroversi di tubuh KPK
Jumat, 26 April 2024 15:09 Wib
Kadivpas Kemenkumham Sulsel minta petugas lapas tidak cuti Lebaran
Rabu, 3 April 2024 21:33 Wib
Dirjenpas tegaskan pentingnya akuntabilitas wujudkan "Good Governance"
Kamis, 29 Februari 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar pra rekonsiliasi laporan keuangan dan BMN
Senin, 15 Januari 2024 22:12 Wib
Kadiv Pemasyarakatan ajak jajaran Kemenkumham Sulsel bermanfaat bagi orang lain
Kamis, 4 Januari 2024 13:24 Wib
Kadiv Pemasyarakatan ajak ASN Kemenkumham Sulsel adaptif terhadap TI
Kamis, 30 November 2023 14:05 Wib
Kadiv Pemasyarakatan pimpin sertijab Kalapas LPP Sungguminasa
Rabu, 18 Oktober 2023 16:15 Wib
Propam Polda Sulsel periksa dua polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba
Kamis, 3 Agustus 2023 0:43 Wib