Mamuju (ANTARA Sulbar) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat, akhirnya menemui titik terang setelah lebih enam tahun mendapatkan berbagai kendala.
"Ranperda RTRW membutuhkan proses panjang untuk dijadikan menjadi perda. Semua proses telah dilalui dan jika tidak ada kendala maka Badan Musyawarah (Bamus) telah mengeluarkan jadwal pengesahan Perda RTRW akan dilaksanakan Jum`at (7/2) melalui rapat paripurna DPRD Sulbar," kata Ketua Pansus RTRW Sulbar, Naharuddin di Mamuju, Kamis.
Menurutnya, pembahasan penyusunan Ranperda cukup melelahkan dan setidaknya terdapat 24 dasar hukum, baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan Kementerian menjadi dasar acuan untuk dilaksanakan pengesahan perda RTRW Sulbar.
Dia mengatakan, instansi terkait Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang terlibat langsung dalam penyusunan Ranperda RTRW ini telah memberikan persetujuan rekomendasinya terhadap pengesahan RTRW.
Instansi BKPRN, dipimpin Menteri Ekonomi, Wakil Ketua I Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Ketua II Menteri Dalam Negeri dan sekretaris Bappenas.
Bukan hanya itu, BKPRN ini juga melibatkan beberapa anggotanya yakni Menhan, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BPN, Menteri Pertanian Menteri Kehutanan dan sejumlah kementerian lainnya.
Materi terhadap penyusunan RTRW ini berujung pada dua hal yakni pola ruang dan pola struktur ruang yang telah disetujui terkait perubahan kawasan hutan.
"Usulan perubahan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sebanyak 168.860 hektare dan yang disetujui menjadi APL hanya sekitar 73.556 hektare atau 43,56 persen," kata Naharuddin.
Secara terperinci kata Naharuddin, di Kabupaten Majene dari 1.655 kawasan hutan menjadi APL hanya 472 hektare, Mamuju diusulkan 95.142 hektare dan disetujui menjadi APL 50.146 hektare, Mamasa diajukan 19.616 hektare dan yang disetujui 341 hektare, di Polewali Mandar diusulkan 2.065 hektare dan yang disetujui menjadi APL sekitar 1.565 hektare dan di Mamuju Utara yang diusulkan sebanyak 50.382 hektare dan yang disetujui hanya 21.031 hektare," ungkapnya. FC Kuen

