Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan harmonisasi sebanyak 10 produk hukum daerah pada 13-16 Februari 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi dalam keterangan di Makassar, Jumat (16/2).
Menurut dia, harmonisasi periode tersebut membahas pertama rancangan Kabupaten Takalar tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah, kedua rancangan Kabupaten Gowa tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 3/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ketiga rancangan Kabupaten Enrekang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis RSUDM Kabupaten Enrekang.
Selanjutnya rancangan Kabupaten Pangkep tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Tata Cara Perhitungan Penetapan Rincian dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, dan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pangkep No 42/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pangkep, kelima rancangan Kabupaten Bulukumba tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 2/2023 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Rapat harmonisasi ini digelar guna memastikan agar rancangan produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Ayusriadi menambahkan hingga saat ini, keseluruhan permohonan harmonisasi yang telah masuk mencapai 91 draft, terdiri atas 86 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan lima rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).
”Capaian ini tentu tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan,” ungkap Ayusriadi.
Selain itu, keberadaan tenaga perancang kanwil sebanyak 19 pegawai siap memfasilitasi kegiatan harmonisasi produk hukum daerah dengan cara memberikan masukkan baik teknik maupun substansi secara langsung.
“Ke-19 pegawai kami siap melayani harmonisasi produk hukum daerah yang diajukan dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel,” ujar Ayusriadi.
Terpisah, Kakanwil Liberti mengapresiasi atas upaya jajaran Subbidang FPPHD yang telah mengharmonsasi produk daerah tersebut.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Liberti.(*/Inf)
Berita Terkait
Prof Zudan awali tugas Pj Gubernur Sulsel dengan memimpin upacara HKN
Senin, 20 Mei 2024 0:46 Wib
KPK sita rumah terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di Kota Parepare
Senin, 20 Mei 2024 0:18 Wib
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Asita Sulsel menawarkan paket snorkling Pulau Makassar di MTF 2024
Minggu, 19 Mei 2024 17:44 Wib
Disbudpar gelar pentas "Sulsel Menari" sebulan penuh tarik wisatawan
Minggu, 19 Mei 2024 16:48 Wib
Penyaluran KUR di Sulsel capai Rp4,15 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:58 Wib
OJK: Aset perbankan syariah Sulsel capai Rp14,40 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:57 Wib
Produk unggulan kain khas asal Sulsel lolos kurasi Dekranas
Sabtu, 18 Mei 2024 21:14 Wib