Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan 2024-2028 untuk industri perusahaan pembiayaan guna mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Penerbitan peta jalan ini untuk mendorong pembiayaan sektor produktif dan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan persnya di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, peluncuran peta jalan ini memperjelas arah pengembangan dan penguatan industri dan selaras dengan diterbitkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menurut Agusman, dengan diterbitkannya UU PPSK, maka industri perusahaan pembiayaan memiliki landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usahanya.
Karena itu, lanjut dia, diperlukan suatu peta jalan yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri perusahaan pembiayaan ini.
Agusman menyampaikan bahwa regulator melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, terutama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam melakukan penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.
Apalagi kehadiran peta jalan ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
OJK menjelaskan bahwa peta jalan ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan regulator bersama dengan industri dalam periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama, yaitu terwujudnya Industri Perusahaan Pembiayaan yang Sehat, Kuat, Berintegritas, Inklusif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi serta Berkontribusi kepada Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
Lebih jauh ia menjelaskan, peta jalan ini ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan. Pertama, pilar penguatan ketahanan dan daya saing. Kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem. Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital. Serta keempat, pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.