Makassar (ANTARA) - Peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni PJOK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
"Penerbitan POJK 5/2024 ini adalah penyelarasan dan penginian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Kepala Perwakilan OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman dalam keterangan di Makassar, Kamis (25/4).
Mengutip pernyataan Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kata dia, pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik utama, yaitu penginian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Selan itu, POJK tersebut mengatur mengenai koordinasi antarlembaga dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.
Dengan POJK 5/2024 ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
Hal ini untuk mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.
Dengan demikian, ujardia, penerbitan POJK ini akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
POJK tersebut juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Berita Terkait
OJK: Aset perbankan syariah Sulsel capai Rp14,40 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:57 Wib
OJK: Perlu optimalisasi penggunaan AI untuk efektivitas internal audit
Sabtu, 18 Mei 2024 9:54 Wib
Pemprov Sulsel gandeng PT Bomar dan OJK tingkatkan produksi udang Sulsel
Kamis, 16 Mei 2024 21:23 Wib
Pembangunan RS Otak Jantung dan Kanker di Makassar capai 78 persen
Rabu, 15 Mei 2024 6:43 Wib
OJK dan MUI sepakat kerja sama perkuat jasa keuangan syariah
Kamis, 9 Mei 2024 11:28 Wib
TP PKK Selayar dan OJK berbagi tip mengatur keuangan rumah tangga
Rabu, 1 Mei 2024 17:25 Wib
OJK optimistis perbankan mampu hadapi pencabutan stimulus kreditur
Senin, 29 April 2024 18:26 Wib
OJK dorong penguatan peran profesi tingkatkan tata kelola IJK
Minggu, 28 April 2024 0:00 Wib