Mamuju (ANTARA Sulsel) - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, kembali mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon legislatif (Caleg) yang melakukan praktek "money politik".
"Masyarakat harus memberikan sanksi kepada caleg yang gemar membagi uang untuk dipilih pada Pemilu. Caranya, ambil uangnya tetapi jangan pilih orangnya," kata anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Yunus di Mamuju, Sabtu.
Menurut dia, praktek politik uang semakin menjamur setiap ada momen Pemilu, Pilkada dan bahkan Pilkades. Tradisi politik uang tidak baik untuk dikembangkan karena merusak tatanan demokrasi.
"Wakil rakyat hasil politik uang dipastikan akan mengecewakan setelah diberikan amanah. Sebab, nantinya tidak akan memperhatikan kebutuhan publik," ujarnya.
Sayangnya, kata dia, masyarakat saat ini baik di ajang Pilkada maupun pemilu legislatif malah ikut membuka pasar praktek politik uang.
"Politik uang bukan suatu pendidikan yang baik untuk membawa perubahan demokrasi di Indonesia, tetapi justru sebaliknya merusak," ujarnya lagi.
Begitu pula dengan politik transaksional, tidak akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang baik dan konsisten atas apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya.
Sehingga warga masyarakat, partai politik dan sesama calon anggota legislatif (caleg) agar jangan terpaku politik transaksional atau poltik uang. FC Kuen
Berita Terkait
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
Bawaslu Maros imbau masyarakat waspadai isu radikalisme Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Bawaslu Makassar masih butuh lima orang anggota Panwascam
Senin, 29 April 2024 23:55 Wib
Bawaslu Sulsel berharap KPU profesional dalam perekrutan PPK dan PPS
Sabtu, 27 April 2024 23:51 Wib
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja Panwaslu untuk dipekerjakan kembali
Sabtu, 27 April 2024 19:35 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib