Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penerimaan pajak daerah terus mengalami pertumbuhan positif dan bahkan hingga April 2024 tumbuh 6,61 persen menjadi Rp2,99 triliun.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi, di Makassar, Senin, mengatakan penerimaan pajak daerah hingga April 2024 menunjukkan angka yang cukup bagus dan terbukti peningkatannya secara year on year (yoy) tumbuh 6,61 persen persen.
"Untuk perpajakan daerah setiap bulannya terus bertumbuh dan pada April ini tumbuh 6,61 persen atau sekitar Rp2,7 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya," ujarnya.
Supendi mengatakan kenaikan pajak itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian.
Dia menerangkan, kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga disimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik.
Untuk penerimaan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah sudah mengumpulkan Rp2,1 triliun atau tumbuh sekitar 3,49 persen secara tahunan (yoy) dari sebelumnya Rp2,06 triliun.
Pada PAD lain-lain yang sah terkumpul Rp738,8 miliar atau tumbuh sekitar 103,86 persen (yoy) dari periode sebelumnya Rp362,25 miliar.
Pertumbuhan juga terjadi pada retribusi daerah yang sudah mengumpulkan Rp98,64 miliar tumbuh 22,48 persen (yoy) dari yang sebelumnya Rp80,54 miliar.
Berbeda dengan penerimaan pada kekayaan daerah yang dipisahkan terjadi kontraksi sebesar minus 93,99 persen (yoy) yakni Rp17,9 miliar berbanding Rp298,72 miliar.
Supendi pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat," katanya.
Adapun pajak daerah non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp484,07 miliar diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp292,75 miliar
Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp293,81 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp328,36 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran sebesar Rp168,64 miliar, pajak hotel Rp84,78 miliar, pajak hiburan sebesar Rp24,38 miliar dan pajak parkir sebesar Rp10,99 miliar," kata Supendi.