Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding berkoordinasi tentang hukum peralihan kewenangan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Jumat (15/11).
Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa peralihan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian PPMI (Kemen PPMI) diperlukan lantaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kurang memfasilitasi perlindungan kepada PMI secara lengkap.
"Ini menjadi salah satu tantangan hukum bagi BP2MI yang kini statusnya berubah menjadi kementerian," ungkap Karding dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Karding lantas mencontohkan skema magang. Pemagang yang berstatus pelajar juga bekerja sampingan. Mereka tidak berstatus PMI, tetapi jika terkena musibah, Kemen PPMI ikut terlibat dalam penyelamatannya, tidak peduli statusnya prosedural atau tidak.
Untuk itu, Menteri Karding membutuhkan dasar hukum yang kuat sebagai acuan untuk penanganan berbagai musibah selanjutnya.
Ia ingin membuat satu aturan lengkap, sebuah omnibus, yang mencakup perlindungan bagi seluruh skema penempatan pekerja migran Indonesia.
Dengan demikian, Kemen PPMI akan mengajukan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Saat ini, Biro Hukum KemenPPMI akan menyusun naskah akademik sebagai dasar perubahan UU PMI tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menkum Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan Menteri PPMI dan sepakat untuk memfasilitasi proses harmonisasinya.
Menkum mengemukakan bahwa perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 akan banyak beririsan dengan Kemenaker.
"Banyak-banyaklah berkomunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan karena ada beberapa kewenangan Kemenaker yang nantinya akan menjadi kewenangan di kementerian Pak Karding," ucap Supratman.
Jika jumlah PMI yang tersebar di seluruh dunia mencapai hampir lima juta jiwa, menurut dia, mereka yang tidak tercatat sebagian besar merupakan tenaga low-skilled workers atau pekerja berketerampilan rendah.
Oleh karena itu, Supratman menilai revisi hukum perlindungan PMI menjadi kepentingan yang mendesak, mengingat perlindungan lima juta jiwa tersebut tidak maksimal.
"Kami akan membentuk tim khusus untuk memfasilitasi harmonisasi di awal-awal kabinet baru ini," kata dia menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPMI koordinasi hukum peralihan kewenangan dengan Menkum